Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Dalam menjalankan hak dan kewajiban memanfaatkan dan mengelola hutan dan Hasil hutan kayu, PT. Telagabakti Persada berpegang pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
Prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) meliputi 3 (tiga) dimensi manajemen, yaitu :
  1. Manajemen kawasan, meliputi kepastian hukum atas penggunaan lahan sebagai kawasan hutan, perencanaan dan implementasi penataan hutan menurut fungsi dan tipe hutan, pengamanan hutan dari setiap gangguan akibat perambahan dan alih fungsi.
  2. Manajemen hutan, meliputi pemilihan dan penerapan sistem silvikultur, pengaturan produksi tahunan, pengamatan pertumbuhan tegakan, kondisi tegakan tinggal, prasarana pemanenan, dan pengelolaan lingkungan pasca pemanenan.
  3. Manajemen kelembagaan, meliputi penataan organisasi, peningkatan sumber daya manusia, sistem informasi manajemen, tenaga professional, investasi dan reinvestasi, peningkatan modal hutan.
Ketiga dimensi manajemen tersebut dijalankan sebagai strategi untuk mencapai kelestarian fungsi produksi, kelestarian fungsi ekologi dan kelestarian fungsi sosial.

Intensitas pelaksanaan dari prinsip-prinsip PHPL tersebut berkembang sejalan dengan berbagai peraturan dan kententuan, prinsip, kriteria, indikator dan penilaian yang berlaku sejak awal berdiri (1989) hingga saat ini. Secara teknis rencana pelaksanaan PHPL dijabarkan di dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam(RKUPHHK-HA) yang telah disusun berbasis data Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana pelaksanaan PHPL PT. Telagabakti Persada dapat dilihat pada ringkasan Rencana Pengelolaan PT. Telagabakti Persada